BERAU – Sebanyak 20.909 karyawan dari luar daerah yang bekerja di 234 perusahaan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berpotensi kehilangan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat telah mengkoordinasikan bahwa tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus yang dapat mengakomodir para karyawan ini.
Anggota KPU Kutai Barat, Laurensius Lejau, menyatakan bahwa KPU sudah melakukan sosialisasi pembentukan TPS Lokasi Khusus sejak bulan Maret 2023.
“Dalam regulasi yang berlaku, terdapat istilah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus yang tahap pembentukannya telah dijadwalkan pada Bulan Oktober 2023. Kami telah melakukan sosialisasi jauh sebelumnya, tetapi hampir seluruh perusahaan menolak untuk mendirikan TPS tersebut dengan alasan-alasan tertentu. Akibatnya, di Kutai Barat tidak terdapat TPS lokasi khusus pada pelaksanaan pemilu kali ini,” kata Anggota KPU Kutai Barat, Laurensius Lejau.
Meskipun KPU telah menjelaskan persyaratan dan mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus kepada perusahaan-perusahaan di Kubar, tidak satu pun perusahaan yang bersedia mendukung atau mengajukan TPS Lokasi Khusus.
Berbagai keberatan muncul dari perusahaan, salah satunya adalah kekhawatiran akan ketidakamanan.
Beberapa perusahaan merasa risiko akan munculnya suara atau warna tertentu di lokasi TPS dapat membahayakan perusahaan.
Oleh karena itu, hingga akhir tahapan, tidak ada perusahaan yang mengajukan TPS Lokasi Khusus di Kutai Barat.
Kondisi ini meninggalkan kemungkinan besar bagi karyawan untuk turun ke TPS Reguler di kampung-kampung.
Namun, peluang ini terbatas karena TPS Reguler sudah penuh dan hanya dapat mengakomodir sebagian kecil dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Lejau menegaskan bahwa perusahaan seharusnya bersedia mendukung pembentukan TPS Lokasi Khusus, terutama karena KPU sudah memberikan sosialisasi dan menjelaskan persyaratan pendirian TPS tersebut.
“Mengenai syarat utama untuk mendirikan TPS, persetujuan dari pimpinan perusahaan menjadi salah satu prasyarat krusial. Namun, sayangnya, persetujuan ini tidak bisa kami peroleh. TPS Lokasi Khusus sejatinya didirikan dengan tujuan mendekatkan fasilitas pemilihan kepada pemilih. Dengan mendirikannya di kampung, akan tetap memiliki kendala, karena sebagian besar pemilih berada pada jarak yang cukup jauh dari perusahaan, bahkan mencapai lima kilometer berdasarkan data yang kami miliki,” tambah Lejau.
Salah satu syarat utama pendirian TPS Lokasi Khusus adalah persetujuan dari pimpinan perusahaan, yang sayangnya tidak dapat terpenuhi.
Dengan kondisi ini, para karyawan di Kutai Barat menghadapi tantangan untuk menjalankan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
Harapannya, perusahaan dapat memahami pentingnya keterlibatan karyawan dalam proses demokrasi dan mendukung pembentukan TPS Lokasi Khusus untuk memastikan hak pilih tetap terjaga.
Sumber : RRI.co.id
Editor Topik Borneo