spot_img

7 TPS Samarinda Pemungutan Suara Ulang, Kok Bisa?

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda telah mengumumkan bahwa tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24 Februari 2024.

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 di beberapa wilayah Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan tanggapan positif terhadap pelaksanaan PSU ini.

“Justru begini, kita harus memandang positif, bahwa PSU itu sebuah bentuk koreksi dari pelaksana. Mungkin di dalamnya ada hal yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya (21/2).

Menurutnya, PSU adalah bentuk koreksi dari pelaksanaan yang positif, menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.

Salah satu kasus yang memicu PSU di Samarinda adalah terkait dengan DPT yang tidak akurat, di mana ada warga yang terdaftar dalam DPT namun sudah pindah ke luar daerah.

Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian dalam penggunaan formulir C pada hari pemungutan suara.

Andi Harun menegaskan bahwa PSU merupakan bukti bahwa demokrasi di Indonesia berjalan baik, di mana hak pilih warga dijaga dan mereka dapat mengoreksi jika terjadi kesalahan dalam proses pemilihan.

Meskipun PSU dapat berpotensi mengurangi suara, Andi Harun memperkirakan bahwa hal tersebut tidak akan signifikan mengubah komposisi perolehan kursi di masing-masing partai.

Baginya, yang penting adalah masyarakat dapat mengoreksi dan penyelenggara bersedia melaksanakan PSU, yang merupakan perkembangan positif dalam demokrasi.

Andi Harun mengajak masyarakat untuk melihat PSU secara positif, sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas demokrasi dengan menggunakan hak pilih mereka.

“Tapi poin pentingnya adalah masyarakat bisa mengoreksi dan penyelenggara bersedia melaksanakannya. Ini perkembangan demokrasi yang sangat positif,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi penyelenggaraan PSU dan berharap agar pelaksanaannya berjalan lancar dengan partisipasi masyarakat.

Sebelumnya, Bawaslu Kaltim merekomendasikan PSU di beberapa TPS di Kaltim karena berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan pemungutan suara, seperti ketidaksesuaian jumlah surat suara, keterlambatan pembukaan TPS, dan masalah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Serta pemilih yang terdapat dalam DPT tidak dapat memilih di TPS hak suaranya telah digunakan oleh orang lain,” paparnya

Sumber : Tribunkaltim.co 

Editor Topik Borneo 

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar