spot_img

Alasan Taksi Terbang Belum Resmi Digunakan di IKN

PPU – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa izin dari badan aviasi internasional menjadi syarat wajib bagi operator taksi terbang untuk beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. 

“Internasional aviasi itu menjadi pemikiran kami bagaimana taksi terbang bisa berfungsi di IKN,” ujar Budi Karya di Istana Garuda IKN, Senin.

Izin internasional yang dimaksud melibatkan sertifikasi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA). 

Budi menekankan pentingnya regulasi tersebut untuk menjamin keamanan pengguna, mengingat IKN merupakan ibu kota baru Indonesia. 

“Kita harus pastikan security-nya memang terjamin,” katanya.

Saat ini, Hyundai, perusahaan asal Korea Selatan, sedang melakukan uji coba taksi terbang secara global, termasuk di Samarinda, Kalimantan Timur. Kemenhub telah mengizinkan kegiatan teknis ini sebagai bagian dari pengembangan ilmiah. 

“Kalau uji coba secara teknis silakan saja, karena ini kan ilmiah,” tambah Budi. Uji coba ini merupakan tahap ketiga yang dilakukan Hyundai di Indonesia.

Budi Karya Sumadi juga menyebut bahwa jika pemerintah mengizinkan uji coba di lingkungan IKN, ia berencana mengarahkan aktivitas tersebut ke lokasi di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. 

“Kita sedang apply atau tanya dari ICAO dan IATA, apa yang menjadi bentuk regulasi standar nasionalnya,” jelasnya.

Regulasi dan standar internasional ini penting untuk memastikan taksi terbang dapat beroperasi dengan aman dan sesuai dengan standar yang berlaku di tingkat global.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar