spot_img

Andi Harun Tanggapi Insiden Ricuh di Rapat soal Gaji Pekerja Teras Samarinda

Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, angkat bicara terkait insiden kericuhan yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Samarinda, Dinas PUPR, dan perwakilan pekerja Teras Samarinda beberapa waktu lalu.

Rapat yang berlangsung di ruang DPRD Samarinda tersebut membahas persoalan gaji pekerja yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Namun, diskusi yang berlangsung semakin memanas hingga berujung pada aksi pelemparan nasi kotak oleh anggota DPRD, Abdul Rohim, ke arah Pejabat Pelaksana PUPR, Ilhamsyah.

Rekaman video kejadian tersebut menyebar luas di media sosial dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Menanggapi hal ini, Andi Harun menegaskan bahwa forum RDP seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, bukan ajang untuk tindakan yang tidak etis.

“Saya prihatin dengan kejadian ini. Forum RDP bukanlah permasalahannya, tetapi insiden pelemparan serta penggunaan bahasa yang kurang pantas itulah yang seharusnya tidak terjadi,” kata Andi Harun pada Senin (03/03/2025).

Ia menekankan bahwa perdebatan dalam rapat seharusnya tetap dalam batas yang wajar dan tidak berujung pada tindakan yang tidak mencerminkan sikap profesional.

“Diskusi yang memanas dalam rapat masih bisa diterima selama tetap dalam konteks argumentasi. Namun, jika sudah melibatkan tindakan fisik atau merendahkan pihak lain, itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Mengenai pokok permasalahan yang dibahas dalam RDP, Andi Harun menjelaskan bahwa Pemkot sebenarnya telah mengikuti prosedur yang berlaku, namun ada pihak yang merasa kurang puas dengan progres yang berjalan.

“Kami sudah menjalankan mekanisme yang ada, hanya saja mungkin ada yang merasa prosesnya terlalu lambat,” jelasnya.

Namun, ia memahami bahwa keterlambatan pembayaran gaji bisa berdampak langsung pada kondisi ekonomi para pekerja.

“Mungkin ada pihak yang merasa, ‘Bapak enak bilang sabar, tapi kami harus membayar kebutuhan sehari-hari.’ Itu hal yang harus kita cari solusinya bersama,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran gaji pekerja tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Upah pekerja memang wajib dibayarkan, tetapi tetap harus melalui proses verifikasi yang sesuai, tidak bisa asal mengambil anggaran tanpa pertimbangan hukum,” paparnya.

Menurutnya, setiap proyek memiliki mekanisme keuangan sendiri, termasuk dana retensi yang harus dikelola sesuai ketentuan. Jika pencairan dana dilakukan tanpa prosedur yang benar, justru dapat menimbulkan masalah hukum bagi pihak terkait.

“Kalau kita mengambil langkah yang tidak sesuai aturan, lalu ada pihak yang melaporkan ke KPK atau aparat penegak hukum, maka justru pihak PUPR yang akan terkena dampaknya,” tutupnya.

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar