PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sebagai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk segera merealisasikan pembagian lahan reforma agraria seluas 1.873 hektare kepada masyarakat yang berhak.
Anggota DPRD PPU, Sariman, menyatakan hal tersebut dalam keterangannya pada Jumat, 20 September 2024, sebagai bentuk kepastian hak kepemilikan lahan bagi masyarakat.
“Secepatnya dibagikan lahan reforma agraria ke masyarakat yang berhak agar masyarakat cepat mendapatkan kejelasan,” kata Sariman.
Ia menambahkan, lahan reforma agraria ini diprioritaskan untuk masyarakat yang memiliki lahan garapan di atas lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), yang kini dikelola oleh Badan Bank Tanah.
Lahan eks-HGU PT TKA seluas 4.162 hektare ini mencakup wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Riko di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku. Dari total tersebut, 1.873 hektare telah ditetapkan sebagai lahan reforma agraria yang akan diberikan kepada masyarakat.
Sariman menyampaikan bahwa DPRD PPU telah melakukan koordinasi dengan Badan Bank Tanah beberapa bulan lalu terkait rencana pembagian lahan ini.
Sariman juga menyampaikan bahwa Badan Bank Tanah berencana untuk membangun jaringan akses jalan di area reforma agraria tersebut. Akses jalan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses lahan yang akan mereka garap.
“Pembangunan jalan itu juga bertujuan untuk meningkatkan harga tanah nantinya,” lanjut Sariman.
Ia menjelaskan bahwa akses yang baik dapat memberikan nilai tambah bagi lahan tersebut dan mendukung masyarakat dalam memanfaatkan lahan reforma agraria secara optimal.
Sariman menjelaskan bahwa reforma agraria bertujuan memberikan legalitas kepemilikan lahan kepada masyarakat yang sebelumnya menggarap lahan eks-HGU PT TKA.
Dengan adanya reforma agraria, masyarakat tidak hanya memperoleh akses, tetapi juga kepastian hukum atas lahan mereka. Jika terdapat warga yang keberatan dengan luas lahan yang diterima, mereka dapat menempuh prosedur yang tersedia untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Reforma agraria ini bertujuan agar nanti masyarakat memiliki legalitas tanah. Kalau nanti ada warga keberatan dengan luasan lahan yang diterima bisa menempuh prosedur yang ada,” tutup Sariman. (ADV/DPRD PPU)