spot_img

Antrean BBM Pertalite di Kaltim, Pertamina Patra Niaga Terapkan Pembatasan Pembelian

BALIKPAPAN – Antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) jenis Pertalite di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian, terutama di Kota Balikpapan. PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan pun mengambil langkah antisipasi untuk mengatasi masalah ini.

Salah satu tindakan yang diambil adalah meniadakan penjualan BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat di dua SPBU, yakni Stal Kuda dan Sepinggan. Namun, langkah tersebut ternyata belum optimal dalam mengurai antrean.

Sebagai langkah tambahan, beberapa SPBU di Kota Balikpapan menerapkan pembatasan pembelian maksimal 8 liter per hari untuk pemilik kendaraan roda dua.

Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, menyampaikan bahwa penertiban ini termasuk tidak melayani pembelian berulang kali dan tidak melayani kendaraan roda dua dengan tangki BBM modifikasi.

“Penertiban yang dilakukan seperti pembatasan pembelian, tidak melayani pembelian yang berulang kali dan tidak melayani pembelian untuk kendaraan dengan tangki modifikasi, merupakan langkah-langkah yang diambil guna mengurai antrean. Kami memahami hal tersebut belum optimal lantaran konsumen Pertalite terus bertambah dan banyak cara dilakukan oleh para pengetap untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite,” kata Arya.

Langkah-langkah ini diambil untuk menangani antrean panjang yang disebabkan oleh tingginya permintaan BBM jenis Pertalite.

Rusli, seorang pengawas di SPBU daerah Sepinggan, menegaskan bahwa penertiban khususnya untuk kendaraan roda dua dilakukan agar pembelian tidak berulang kali, dan tidak melayani kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi.

Kebijakan ini telah diterapkan sejak pertengahan November untuk menegakkan aturan dan memastikan pelayanan yang lebih baik.

Meskipun ada langkah-langkah pembatasan, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kuota BBM Pertalite di Kota Balikpapan masih mencukupi hingga akhir tahun, selama tidak terjadi lonjakan pembelian yang signifikan.

Masyarakat dihimbau untuk menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukkannya serta tidak melakukan perdagangan kembali di luar tata kelola migas yang diatur oleh Undang-undang.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pertamina melalui kontak 135 atau aplikasi MyPertamina.

Sumber : Liputan6.com                                   

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar