SANGATTA – Kendaraan yang mengantri untuk mengisi bahan bakar minyak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Sangatta masih menjadi masalah yang belum teratasi.
Sejumlah kendaraan roda 4 hingga truk berbagai ukuran kerap menjadi penyebab kemacetan dan berisiko menyebabkan kecelakaan karena antrean yang hampir menutupi sebagian besar bahu jalan, sehingga membatasi jarak pandang pengendara lain.
Ada lima titik di Kota Sangatta yang sering menjadi tempat antrean, yaitu SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 01, jalan poros Bontang, Jalan APT Pranoto, Jalan Pendidikan, dan yang paling meresahkan masyarakat, di Jalan Yos Sudarso 2.
Terkhusus di Jalan Yos Sudarso 2, antrean kendaraan setiap harinya tampaknya sudah direncanakan dengan baik dalam hal waktu, lokasi, dan jenis kendaraan.
Bahkan truk pengangkut material lokal juga mengalami antrean panjang setiap harinya. “Mereka punya waktu tertentu, karena biasanya pada jam 9-10 malam truk-truk tersebut seperti konvoi dari Jalan Kenyamukan dan berjejer di Karya Etam. Sedangkan kendaraan kecil berkumpul di Jalan Kenyamukan pada siang hari,” ungkap Andi, seorang warga setempat.
Meskipun pemerintah dan aparat TNI-Polri sering melakukan penertiban dan tindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran, namun masalah ini belum kunjung terselesaikan.
“Waktu siang hingga sore, serta malam hari, antrean kendaraan untuk mengisi bahan bakar menumpuk di simpang tiga depan sana. Ketika terjadi kemacetan, situasinya semakin tidak terkendali, terutama pada sore dan malam hari,” keluh seorang warga yang merasa resah.
Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan, menanggapi masalah ini dengan kritis. Menurutnya, penanganan masalah ini penting untuk mencegah potensi kecelakaan dan kemacetan.
Arfan menekankan bahwa bahu jalan seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk antrian kendaraan yang ingin mengisi BBM. Dia menyerukan kepada instansi terkait untuk melaksanakan tugas mereka dalam menegakkan aturan dan melakukan penertiban.
“Kami di dewan pasti akan memberikan masukan dan usulan kepada pemerintah terkait penggunaan bahu jalan,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah terkait dengan penggunaan bahu jalan.
Arfan berharap dengan penertiban ini, keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya dapat terjamin.
“Satpol PP bertugas melaksanakan perda yang ada,” katanya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD sedang membahas rancangan peraturan daerah terkait penertiban umum yang sedang dalam proses sidang paripurna.
Editor Topik Borneo