PENAJAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni PPU untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 2,55 triliun.
Jumlah ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan proyeksi awal yang telah disepakati, yakni lebih dari Rp 2,8 triliun. Penurunan tersebut disebabkan oleh koreksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) serta adanya ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut Raup, revisi ini berdampak pada target anggaran daerah yang awalnya ditetapkan tinggi. Setelah melalui proses koreksi oleh Pemerintah Provinsi, anggaran APBD PPU untuk tahun 2025 kini berkurang sekitar Rp 290 miliar, menjadi sekitar Rp 2,2 triliun.
“Jadi, proses anggaran yang sudah disepakati sebelumnya dilakukan koreksi oleh provinsi. Setelah pihak provinsi melakukan koreksi dan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), anggaran berubah menjadi Rp 2,2 triliun sekian,” jelas Raup Muin.
Di samping anggaran yang telah direvisi, Kabupaten PPU yang dijuluki Benuo Taka juga tetap memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang turut menyumbang pada total APBD murni tahun 2025, sehingga jumlahnya mencapai Rp 2,55 triliun.
Walau terjadi penurunan alokasi anggaran, DPRD PPU tetap berkomitmen untuk memastikan APBD tahun 2025 dapat memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan di daerah. Raup menyebutkan bahwa DPRD PPU akan mengutamakan sektor-sektor penting seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, guna memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
“Kami tetap akan memastikan bahwa APBD murni 2025 bisa memenuhi kebutuhan pembangunan di berbagai sektor, walaupun anggaran mengalami penyesuaian,” tambahnya.
Dengan adanya revisi anggaran ini, DPRD PPU bersama pemerintah daerah berupaya untuk mengoptimalkan dana yang tersedia sesuai dengan peraturan dan kebutuhan prioritas di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Ya, karena ini bagian koreksi dari Pemprov, kami mengikuti aturan yang ada,” tutup Raup, menekankan bahwa DPRD PPU akan patuh terhadap ketentuan yang berlaku demi mewujudkan pembangunan yang merata bagi seluruh masyarakat PPU. (ADV/DPRD PPU)