Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, perhatian masyarakat kembali tertuju pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang sering juga disebut sebagai gaji ke-14, serta gaji ke-13 yang diberikan pemerintah kepada Aparatur Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 13 Maret 2024, pemerintah telah mengatur secara detail mengenai siapa saja yang berhak menerima manfaat ini.
Kategori Penerima THR dan Gaji ke-13
Melansir PP No. 14 Tahun 2024, Aparatur Negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Pejabat Negara.
Termasuk juga Wakil Menteri, Staf Khusus kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU Daerah, serta pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.
Selain kategori tersebut, PP ini juga mencakup pensiunan dan penerima pensiun, serta penerima tunjangan seperti veteran, janda/duda, dan anak dari penerima pensiun, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 5 hingga Ayat 9.
Pengecualian Penerima THR dan Gaji ke-13
Tidak semua Aparatur Negara otomatis mendapatkan manfaat ini. Mengutip Pasal 5 PP No. 14 Tahun 2024, Aparatur Negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk alasan pribadi atau pendidikan, atau pegawai yang diperbantukan di perusahaan swasta yang pembayarannya tidak bersumber dari APBN/APBD, tidak menerima THR dan gaji ke-13.
Pemberian THR atau gaji ke-14 dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024, sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 12 PP No. 14 Tahun 2024.
Tujuan Pemberian THR dan Gaji ke-13
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini bertujuan untuk menghargai pengabdian Aparatur Negara serta mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan menjaga daya beli masyarakat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kesejahteraan pegawai meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pascapandemi.
[Metro TV]