spot_img

Banyak Kepala OPD Mangkir Saat Bahas Raperda, Ada Apa?

TANA PASER – Sejumlah kendaraan roda empat plat merah terparkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Mobil Mitsubishi Expander warna hitam tersebut adalah mobil dinas kepala desa (kades).

Diduga, beberapa kades sedang diselidiki oleh kejaksaan terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Desa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali pada tahun 2023.

Pernyataan itu didukung oleh pengakuan salah satu kades yang ikut dalam kegiatan tersebut.

“Saya telah diperiksa oleh kejaksaan Paser. Semua kades akan diperiksa oleh Kejari Paser terkait kegiatan di NTB dan Bali,” kata seorang kades yang tidak ingin disebutkan namanya pada Jumat (7/7/2024).

Bimtek tersebut berlangsung selama lima hari, mulai dari 18 hingga 22 Juni 2023, di Hotel Merumatta Senggigi Kabupaten Lombok Barat, NTB, dan Golden Tulip Jineng, Kabupaten Badung, Bali.

Ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Training Gading Organizer Nomor 089/PenawaranTGO/IV/2023.

Terkait dengan Bimtek Manajemen Desa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta seminar Eksistensi dan Kontribusi Masyarakat Desa dalam persiapan Membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diterbitkan pada 3 April 2023.

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Paser menjadi penyelenggara kegiatan tersebut. Oleh karena itu, surat nomor 011/DPC-APDESI/TV/2023 dikeluarkan.

Sebanyak 755 orang hadir dalam kegiatan tersebut, melibatkan pemerintahan desa, termasuk camat, kades, sekdes, perangkat desa, pimpinan dan anggota BPD, pengelola BUMDes, TP-PKK kecamatan, desa, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya se-Kabupaten Paser

Dalam surat Apdesi Paser, disebutkan bahwa setiap peserta harus membayar biaya kontribusi sebesar Rp5 juta untuk akomodasi hotel, konsumsi, materi, coffe break, sertifikat, kuitansi, dan kostum.

Biaya tambahan sebesar Rp4.350.000 untuk paket diklat dan tiket pesawat harus disetor kepada Pengurus DPC Apdesi dan Pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Apdesi Kabupaten Paser. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.

Kasi Intelejen Kejari Paser, Hendi Sinatriya Imran, menyatakan bahwa para kades diminta untuk memberikan keterangan dan membawa dokumen terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kegiatan Bimtek di NTB dan Bali pada tahun 2023.

“Langkah ini diambil berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Print-122/0.4.13/Fd.2/05/2024 yang diterbitkan pada 21 Mei 2024,” jelasnya.

Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk meningkatkan sumber daya manusia mungkin sah dilakukan. Namun, penggunaan ADD harus dipertimbangkan secara seksama, termasuk siapa yang menggunakan dana tersebut dan untuk kepentingan apa.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa..

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar