BONTANG – Pasangan calon independen Basri Rase dan Chusnul Dhihin harus mencari alternatif lain untuk tetap berpartisipasi dalam Pilkada Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang telah menyatakan bahwa pasangan ini tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebelumnya, pasangan tersebut menyerahkan 16.010 surat dukungan ke KPU Bontang pada Ahad (12/5). KPU memberikan waktu hingga Rabu (15/5) untuk mengunggah surat dukungan tersebut ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Menurut hitungan KPU Bontang, jumlah surat dukungan mencapai 16.395, dengan rincian: Kecamatan Bontang Utara sebanyak 6.484, Bontang Selatan 8.452, dan Bontang Barat 1.459. Jumlah ini sebenarnya melebihi syarat dukungan minimal yang ditetapkan, yaitu 13.160.
Namun, setelah ditunggu hingga 3×24 jam sejak diterbitkannya tanda penerimaan dan berita acara penerimaan, surat dukungan tersebut belum terkirim di Silon. Selain itu, status penyerahan syarat pendukung di Silon untuk pemenuhan jumlah dukungan belum terpenuhi.
Selain itu, syarat sebaran dukungan juga belum terpenuhi. “Setelah diperiksa hasilnya TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Ketua KPU Bontang Muzarobby Renfly.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Aziz Maidy Muspa menyatakan, proses pengunggahan dokumen pemenuhan syarat telah dilakukan. “Kami juga terus memantau, dan jumlah dokumen yang diunggah pun bertambah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ada dua output dokumen dari Silon yang memerlukan tanda tangan bakal pasangan calon. Setelah tanda tangan dibubuhkan dan dokumen kembali di-scan, ternyata dokumen tidak dapat di-submit karena telah melewati batas waktu.
Batas waktu submit di Silon adalah Kamis (16/5) pukul 02.30 Wita, merujuk pada waktu diterbitkannya berita acara penerimaan. “Keseluruhan dokumen baru akan di-submit lewat dari pukul 03.00 Wita,” tambahnya.
Dengan demikian, tahapan pemenuhan persyaratan melalui jalur independen telah selesai. Jika pasangan calon merasa keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan tersebut ke Bawaslu. “Kami menunggu hasilnya jika keberatan diajukan dan diproses,” kata dia.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang Aldy Artrian menjelaskan, sengketa proses dapat diajukan oleh pemohon atau pasangan calon. Secara aturan, sengketa proses dapat diajukan tiga hari kerja sejak diterbitkannya surat keputusan dari KPU terkait pemenuhan syarat.
“Apakah bentuknya SK atau berita acara, yang jelas pengajuan keberatan itu dapat dilakukan,” tandasnya.
Editor Topik Borneo