spot_img

Bawa Penumpang Lebih dari Satu, TMC Polda Metro Kasih Faham

JAKARTA – Akun resmi Twitter @TMCPoldaMetro pada tanggal 4 Februari 2024 mengingatkan para pengendara motor untuk mematuhi aturan lalu lintas terkait boncengan.

Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 yang secara tegas melarang pengendara motor membawa penumpang lebih dari satu orang.

Dalam postingan tersebut, akun @TMCPoldaMetro menekankan pentingnya untuk menghentikan praktik membawa penumpang lebih dari satu saat berkendara motor, dengan menyebutnya sebagai upaya untuk keselamatan bersama.

Wahana Agus Sani, Kepala Promosi Keselamatan Berkendara, menyampaikan bahwa membawa penumpang lebih dari satu pada motor dapat membahayakan keselamatan.

Pengendara akan mengalami kesulitan dalam mengontrol laju kendaraan, terutama jika posisi duduknya tidak sesuai.

Agus menekankan bahwa posisi duduk pengendara harus benar dan tidak boleh maju maupun mundur. Kesalahan dalam posisi duduk dapat membuat pengendara kesulitan saat melakukan manuver di jalan.

“Ketika kita membonceng lebih dari satu orang, maka posisi duduk pengendara menjadi tidak nyaman karena harus maju. Akibatnya saat melakukan manuver di jalan akan sulit,” kata Agus.

Selain risiko keselamatan, pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 LLAJ, Pasal 292.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000,00.

Menghindari membawa penumpang lebih dari satu adalah langkah penting untuk memastikan keselamatan pengendara dan penumpang, serta untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Melalui peringatan ini, kepolisian berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan tersebut demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

Sumber : Otomotif.net 

Editor Topik Borneo 

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar