spot_img

Bawaslu Kutai Timur Terima Aduan Pelanggaran Pemilu, Sebagian Belum Memenuhi Syarat

SANGATTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menerima sejumlah aduan terkait pelanggaran pemilu selama masa kampanye yang dimulai pada November 2023.

Meskipun telah menerima aduan, sejauh ini banyak dari aduan tersebut belum memenuhi syarat sebagai pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti.

Maya Sari, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kutim, menjelaskan bahwa beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik telah diterima dan telah diproses.

Namun, untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga dan peserta pemilu.

“Sosialisasi tidak hanya melalui surat, tetapi juga melibatkan pertemuan langsung di lapangan atau kunjungan peserta pemilu ke kantor kami. Kami menyampaikan potensi pelanggaran jika dilakukan di luar regulasi yang telah ditetapkan,” kata Maya.

Dalam menanggapi aduan atau informasi terkait indikasi pelanggaran pemilu, Bawaslu Kutim melakukan penelusuran terlebih dahulu.

Jika terpenuhi unsur pelanggaran, maka dilakukan registrasi untuk proses lebih lanjut.

Pentingnya proses penyelidikan dan penanganan pelanggaran pemilu membantu memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga masyarakat dapat mempercayai integritas pemilu di Kabupaten Kutai Timur.

Sumber : Kaltimpost.co

Editor Topik Borneo 

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar