BONTANG – Jaksa kembali mengembalikan berkas perkara kasus penipuan Ayam Potong Apderis ke penyidik Polres Bontang. Pengembalian ini dilakukan karena berkas tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil yang diperlukan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, menyatakan bahwa pengembalian berkas merupakan proses yang biasa terjadi dalam pemberkasan perkara.
Iptu Hari menyatakan bahwa saat ini penyidik masih menimbang potensi penggunaan pasal pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.
Idealnya, penggunaan pasal TPPU dapat dilakukan setelah putusan kasus penipuan diputus, memudahkan penyidik untuk memproses ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Semua masih dalam proses. Kami akan melengkapi berkasnya sambil mempertimbangkan adanya indikasi TPPU dari kasus ini. Kami minta kepada korban agar bisa percayakan penyelesaian kasus ini,” kata Iptu Hari.
Sebelumnya, kuasa hukum korban yang tergabung dalam Paguyuban Kim Samuel menekankan perlunya penyelidikan kasus ini untuk mengungkap kebenaran.
Dengan banyaknya korban dan total kerugian mencapai Rp10,9 miliar, kuasa hukum mengharapkan agar polisi dapat mengusut kasus TPPU untuk memastikan keadilan dalam penanganan perkara ini.
Kasus penipuan Ayam Potong Apderis telah menimbulkan kerugian besar bagi para korban, dan kelengkapan berkas serta proses hukum yang tepat akan menjadi kunci dalam memberikan keadilan kepada para pihak yang terkena dampak.
Sumber : Klikkaltim.comÂ
Editor Topik Borneo