TENGGARONG – Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) mengajak petani kelapa sawit untuk menjalin kemitraan dengan pabrik pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Ajakan ini bertujuan agar harga penjualan tandan buah segar (TBS) tidak terpengaruh oleh tengkulak.
“Selain itu, petani kelapa sawit yang belum tergabung dalam kelompok tani atau koperasi, sebaiknya segera bergabung atau membentuk kelompok agar memiliki kekuatan dan harga jual produk tidak mudah dimanipulasi,” ujar Sekretaris Dinas Perkebunan Kukar, Taufik Rahmani, pada Minggu (28/4/2024).
Hal ini menjadi fokus pihaknya karena harga TBS yang ditetapkan oleh tim lintas sektor hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang sudah menjalin kemitraan dengan pabrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018.
Penetapan harga TBS oleh tim lintas sektor bertujuan untuk menjaga keseimbangan, yaitu tidak terlalu merugikan petani dan pabrik, sehingga keduanya mendapatkan keuntungan yang adil.
Ia melanjutkan, harga TBS yang ditetapkan tim pada periode 1-15 April adalah, TBS dari pohon sawit yang berusia 10 tahun ke atas sebesar Rp2.667,50 per kilogram (kg), naik dari periode sebelumnya (16-31 Maret) yang seharga Rp2.598,86 per kg.
TBS dari pohon berusia 9 tahun ditetapkan seharga Rp2.636,27 per kg atau naik dari sebelumnya yang seharga Rp2.568,63 per kg, dari pohon berusia 8 tahun seharga Rp2.585,01 per kg atau naik dari sebelumnya yang seharga Rp2.518,51 per kg.
TBS dari pohon berusia 7 tahun naik menjadi Rp2.565,26 per kg, dari pohon berusia 6 tahun naik menjadi Rp2.550,52, dari pohon berusia 5 tahun naik menjadi Rp2.524,30, dari pohon berusia 4 tahun naik menjadi Rp2.513,07, dan TBS dari pohon berusia 3 tahun naik menjadi seharga Rp2.532,29 per kg.
Sementara itu, harga crude palm oil (CPO) ditetapkan seharga Rp12.500,10 per kg, mengalami kenaikan dari periode 16-31 Maret lalu yang hanya Rp12.232,47 per kg.
“Harga kernel atau biji sawit juga mengalami kenaikan, dari Rp5.852,53 per kg pada periode 16-31 Maret, menjadi Rp6.010,79 per kg pada periode 1-15 April 2024,” ujar Taufik Rahmani.
Editor Topik Borneo