spot_img

Daftar 5 Calon Tunggal dan Kotak Kosong Pilkada 2024

SAMARINDA – Isu melawan kotak kosong mungkin terjadi di beberapa daerah pada Pilkada 2024. Di setidaknya lima provinsi, hanya ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh mayoritas partai politik. Kondisi ini bisa membuat pemilihan hanya melawan kotak kosong.

Bobby Nasution di Sumut

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang juga menantu Presiden Jokowi, mendapatkan dukungan dari tujuh partai besar, termasuk PKB, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, Demokrat, dan PPP. Beberapa partai lain juga diperkirakan akan memberikan dukungan, mengakibatkan tidak ada calon lain yang mendapatkan cukup dukungan kursi untuk mencalonkan diri.

Rudi Mas’ud di Kaltim

Di Kalimantan Timur, pasangan Rudi Mas’ud dan Seno Aji mendapat dukungan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari partai Golkar, PKB, PAN, PKS, dan Nasdem. Hal ini membuat calon lain sulit mendapatkan dukungan yang cukup.

Khofifah di Jatim

Khofifah Indar Parawansa bersama Emil Elistianto Dardak berpotensi melawan kotak kosong di Jawa Timur jika PDIP dan PKB ikut mendukung. Saat ini, delapan partai telah mendukung pasangan ini.

Andi Sudirman di Sulsel

Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi juga berpotensi melawan kotak kosong di Sulawesi Selatan. Dukungan sementara datang dari Nasdem, Demokrat, Gerindra, dan PSI, dengan komunikasi masih berlangsung dengan partai lain.

Ridwan Kamil di Jawa Barat

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang juga sedang dipertimbangkan untuk maju di Pilkada Jakarta, berpotensi melawan kotak kosong jika kembali mencalonkan diri di Jawa Barat. Dukungan kuat dari berbagai partai besar diperkirakan akan menguatkan posisinya.

Anies Baswedan di Jakarta

Anies Baswedan, calon kuat di Pilkada Jakarta, mendapatkan dukungan dari PKS, Nasdem, PKB, dan PDIP. Pengamat politik menyatakan Anies mungkin akan melawan kotak kosong karena dianggap sebagai calon yang sangat kuat.

Apa Itu Kotak Kosong dalam Pilkada?

Kotak kosong dalam Pilkada bukan berarti kotak suara yang tidak terisi, melainkan situasi di mana hanya ada satu calon yang maju sebagai peserta pemilihan. Dalam hal ini, posisi lawan di surat suara ditandai dengan “kotak kosong.” 

Calon tunggal tidak otomatis menjadi kepala daerah tanpa proses pemilihan, tetapi tetap harus melewati tahapan pemilu.

Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan bahwa fenomena calon tunggal di Pilkada adalah anomali dalam demokrasi. 

Di beberapa negara, calon tunggal biasanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang sedikit. Namun, di Indonesia, yang memiliki populasi pemilih besar, fenomena ini cukup mengejutkan.

Penyebab Terjadinya Kotak Kosong

Ada beberapa alasan munculnya kotak kosong dalam Pilkada, di antaranya:

1. Sulitnya persyaratan bagi calon independen untuk maju.

2. Sistem koalisi pragmatis yang mendukung satu calon dominan.

3. Gagalnya kaderisasi di tingkat partai politik.

Penentuan Pemenang dalam Pilkada dengan Kotak Kosong

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50% suara sah. 

Namun, jika suara kotak kosong lebih banyak daripada suara yang diperoleh calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan pemilihan ulang. 

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, di mana pemilihan ulang diadakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar