Samarinda, Topikborneo.com – Tunggakan upah pekerja proyek di Samarinda kembali mencuat ke permukaan, sejumlah pekerja mengeluhkan keterlambatan pembayaran yang belum juga terselesaikan.
Masalah ini mendapat perhatian dari Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, yang menyoroti lambannya penyelesaian tunggakan tersebut.
Meskipun pemerintah, kontraktor, dan Kejaksaan Negeri sudah mencapai kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan sebelum 24 Maret 2025, Deni menekankan agar pemerintah lebih tegas dalam mengawal janji tersebut.
“Jangan sampai ini hanya menjadi janji tanpa kepastian. Pemerintah harus memastikan hak pekerja terpenuhi sebelum lebaran,” ujar Deni di Samarinda.
Selain itu, muncul isu mengenai pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Samarinda, yang diduga berkaitan dengan lambannya penyelesaian masalah ini.
Deni menjelaskan bahwa pejabat tersebut sering absen karena masalah kesehatan, sehingga menghambat kelancaran rapat penting.
Ia berharap Wali Kota Samarinda bisa mempertimbangkan kondisi ini dengan objektif, mengingat Dinas PU memiliki anggaran besar dan peran penting dalam pembangunan kota, serta menegaskan bahwa semua pihak harus bertanggung jawab atas kesepakatan yang telah dibuat, karena ini adalah hak pekerja.
“Kami akan terus mengawasi dan memastikan janji ini benar-benar direalisasikan,” pungkasnya. (ADV DPRD SMD)