spot_img

Dinas Pertanian PPU Tegur Perusahaan Kelapa Sawit Tanpa Kebun

PENAJAM – Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan teguran kepada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Babulu karena tidak memiliki kebun kelapa sawit sendiri.**

Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian PPU, Andi Muhammad Rusdi, menyatakan teguran ini diberikan setelah perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan minimal 20 persen kebutuhan bahan baku dari kebun sendiri.

“Jumlahnya ada satu PKS. Kami sudah memberi teguran,” kata Andi Muhammad Rusdi, Senin (13/5).

Saat ini, perusahaan tersebut sedang dalam proses pengadaan lahan untuk menambah luas kebunnya. Luas lahan yang dibutuhkan bergantung pada kapasitas pabrik, dengan perkiraan 1.800 hektare untuk pabrik dengan kapasitas besar.

Teguran ini diberikan setelah Dinas Pertanian PPU menindaklanjuti pendapat Analis Kelapa Sawit Berkelanjutan, Edi Suhardi, terkait maraknya pabrik kelapa sawit tanpa kebun atau “pabrik kelapa sawit berondolan” yang berpotensi menimbulkan masalah sosial dan lingkungan.

Edi Suhardi, seperti dimuat di Kaltim Post pada Sabtu (11/5), menjelaskan bahwa pabrik kelapa sawit tanpa kebun dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti deforestasi, konflik sosial, pelanggaran hukum, dan pencurian tanaman.

Hal ini terjadi karena kurangnya kerangka regulasi yang bijaksana dalam tata kelola dan mitigasi dampak sosial dan lingkungan dari PKS.

Menurut Edi Suhardi, izin usaha perkebunan kelapa sawit masih didasarkan pada Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Meskipun prosedur untuk mendapatkan izin pabrik (IUP-P) terbilang rumit, dalam praktiknya, seringkali pabrik tanpa kebun didirikan dan beroperasi dengan izin yang diperoleh secara meragukan,” kata Edi Suhardi.

Dikatakannya, secara konsep, PKS tanpa kebun atau PKS berondolan perlu diubah formatnya menjadi PKS-Kemitraan di mana PKS ini hanya dapat dibangun di daerah yang memiliki pasokan TBS yang cukup dari petani kecil, koperasi, atau perkebunan kecil yang belum memiliki pabrik dengan kapasitas yang tidak melebihi pasokan jangka panjang, serta bersedia berkomitmen untuk bermitra untuk jangka waktu yang ditetapkan.

Sebelum ditegur oleh Pemkab PPU, Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, juga telah menyoroti persoalan ini dan menganggap perusahaan tersebut telah melanggar aturan karena hanya memiliki pabrik pengolahan tanpa kebun kelapa sawit sendiri.

Dengan adanya teguran ini, diharapkan perusahaan tersebut dapat segera memenuhi persyaratan minimal 20 persen kebutuhan bahan baku dari kebun sendiri.

Dia menekankan, Pemkab PPU juga perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit untuk mencegah munculnya kembali pabrik tanpa kebun yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar