spot_img

Disdikbud Kukar Larang Acara Wisuda dan Study Tour?

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan larangan bagi seluruh satuan pendidikan di bawahnya untuk menggelar rangkaian perayaan kelulusan peserta didik, seperti acara perpisahan atau wisuda, serta study tour.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Menurut Joko Sampurno, dari Bidang Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, larangan tersebut berlaku untuk PAUD, SD, dan SMP di wilayah tersebut.

“Larangan ini telah dipertimbangkan secara matang, dan kami telah menyampaikan SE larangan ke semua sekolah. Ini adalah kebijakan pusat yang harus kita taati,” jelas Joko, pada hari Minggu (26/5/2024).

Ia menambahkan bahwa acara perpisahan sering kali menjadi beban bagi orangtua, karena setiap siswa memiliki latar belakang ekonomi yang berbeda, dan tidak semua orangtua mampu memenuhi kebutuhan acara tersebut.

Joko juga menyoroti kejadian kecelakaan baru-baru ini yang menimpa peserta study tour di Pulau Jawa.

“Sekolah yang tidak mematuhi SE akan diberikan pembinaan oleh bidang terkait. Oleh karena itu, kami berharap semua sekolah di Kukar mematuhi surat edaran ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tandasnya.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar