TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memberikan kemudahan bagi warga Berau yang ingin melakukan perekaman e-KTP dengan tetap membuka layanan pada hari libur.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung suksesnya Pemilihan Umum 2024 yang akan digelar pada tanggal 14 Februari.
“Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata David.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024, Disdukcapil Berau membuka layanan perekaman e-KTP pada tanggal 9 hingga 11 Februari 2024, dengan waktu layanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita.
Pelayanan juga akan tetap tersedia pada hari pencoblosan, yakni tanggal 14 Februari, pada jam yang sama.
David Pamuji menekankan bahwa pelayanan perekaman e-KTP ini juga difokuskan pada pemilih pemula.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih pemula, Disdukcapil Berau memberikan prioritas dalam layanan ini.
Dalam sehari, Disdukcapil mampu melakukan perekaman sebanyak 1 aktivitas dan mencetak e-KTP sebanyak 40 aktivitas.
Dengan membuka layanan perekaman e-KTP saat hari libur, Disdukcapil Berau mengajak masyarakat Berau yang belum melakukan perekaman e-KTP, terutama pemilih pemula, untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Dengan memiliki e-KTP, hak pilih masyarakat akan terjamin dan mereka dapat berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, mereka dapat mengunjungi kantor Disdukcapil Berau pada tanggal yang telah ditentukan.
Pendaftaran dan proses perekaman e-KTP dilakukan secara langsung di lokasi, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Disdukcapil.
Dengan langkah ini, Disdukcapil Berau berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam suksesnya Pemilu 2024 dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Selain itu, kemudahan akses layanan perekaman e-KTP ini juga diharapkan dapat membantu warga Berau dalam memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif.
Sumber : Tribunkaltim.com
Editor Topik Borneo