SAMARINDA – Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa hampir setiap pemilik usaha di Samarinda tidak memiliki lahan parkir yang memadai, sehingga mereka cenderung menggunakan tepi jalan sebagai tempat alternatif untuk parkir pelanggan mereka.
Hal ini telah menyebabkan kemacetan di berbagai titik di Kota Samarinda.
Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Samarinda telah menggelar rapat dan memanggil para pemilik usaha yang terkait.
Rapat tersebut bertujuan untuk mencari solusi terkait kurangnya lahan parkir di kota ini.
Manalu menjelaskan bahwa salah satu solusi yang akan diterapkan adalah menerapkan mekanisme retribusi parkir tepi jalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan upaya untuk mengedukasi para pemilik usaha agar tidak menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir.
“Dengan minimal 25 meter yang tidak boleh digunakan untuk parkir atau berhenti di tepi jalan, diharapkan tidak akan terjadi bottle neck di lalu lintas,” jelas Manalu.
Dishub Samarinda juga menawarkan opsi kepada pengusaha untuk menghitung besaran retribusi parkir tepi jalan.
Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah parkir liar di Samarinda. Namun, Manalu menegaskan bahwa pembayaran retribusi tidak akan membuat pengusaha bebas parkir di jalan.
“Sesuai dengan mekanisme marka tepi jalan, pembayaran retribusi tidak akan membuat pengusaha bebas parkir di jalan. Ini juga akan membantu mengurangi praktik jukir liar,” tambah Manalu.
Manalu juga menyampaikan apresiasinya terhadap pengusaha yang memahami aturan ini.
Dishub Samarinda akan terus mensosialisasikan aturan parkir kepada pengusaha lainnya di kota ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan akan mempertimbangkan zona kepadatan tinggi dalam pengaturan parkir.
Upaya ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kelancaran lalu lintas dan mengurangi kemacetan di Kota Samarinda.
Editor Topik Borneo