KUTAI KARTANEGARA – Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan seremoni penyerahan sertifikat halal kepada puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada Kamis (11/1/2024).
Kepala Diskop UKM Kukar, H Tajuddin, secara langsung menyerahkan sertifikat halal kepada perwakilan UMKM yang sebelumnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Penyerahan sertifikat halal ini merupakan bagian dari program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Dengan mendapatkan sertifikat ini, pelaku UMKM berhak untuk memasang logo halal di kemasan atau produk olahan makanan mereka.
Tajuddin menyatakan bahwa penyerahan sertifikat halal ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mendukung pengembangan UMKM. Program ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang bertujuan menjadikan UMKM sebagai sektor ekonomi yang berdaya saing.
“Pelaku UMKM kita bisa lebih diterima di pasar yang lebih besar dan luas sehingga bisa semakin berdaya saing,” kata Tajuddin.
Selain penyerahan sertifikat halal, Diskop UKM Kukar juga memberikan fasilitasi seperti pelatihan desain kemasan dan bantuan lainnya kepada pelaku UMKM. Dianto Raharjo, Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Diskop UKM Kukar, menambahkan bahwa untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku UMKM perlu memiliki NIB dan sertifikat PIRT, serta konsisten menjalankan jenis usahanya.
Diskop UKM Kukar mendorong sebanyak mungkin pelaku UMKM untuk mengambil manfaat dari program pemberdayaan yang mereka tawarkan.
Dalam keterangannya, Dianto Raharjo menyampaikan bahwa meskipun tidak menetapkan target jumlah UMKM yang bisa mendapatkan sertifikat halal, pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi sebanyak mungkin pelaku UMKM yang memenuhi syarat.
Sumber : Korankaltim.comÂ
Editor Topik Borneo