spot_img

Disperindag Beri Usulan Pom Mini Boleh Saja Apabila Begini

TENGGARONG – Pemerintah Kota Balikpapan dan Samarinda sedang menanggapi kebijakan terkait pedagang BBM eceran atau pertamini yang masih berjualan di ruas-ruas jalan perkotaan.

Menanggapi hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) juga menyikapinya dengan sikap sewajarnya saja. Artinya pihaknya tidak berwenang secara kelembagaan dalam melakukan imbauan atau penertiban.

“Memang menangani perdagangan tapi kalau yang dagang ilegal seperti itu, terlebih lagi terkait BBM, bukan ranah kami,” kata Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah kepada korankaltim.com, Selasa (14/5/2023).

Secara kelembagaan, Fathul mengakui keberadaan pedagang BBM eceran khususnya jenis Pertalite ini merupakan dilema bagi pemerintah kabupaten kota di Kaltim. Dikatakan mengganggu juga iya, namun dikatakan sangat membantu juga iya.

“Pertamina adalah penyedia BBM yang legal. Mungkin di daerah padat penduduk, pedagang eceran sebaiknya dilarang. Namun di daerah-daerah pinggiran seperti jalan trans, seperti di Kota Bangun yang tidak terlalu padat, menurut saya itu membantu,” ungkapnya.

Seperti halnya tukang tambal ban di daerah terpencil, keberadaan mereka sangat menolong saat keadaan darurat. Namun, untuk di dalam kota sebaiknya dilarang. Disperindag menyarankan hal itu dilarang di daerah padat penduduk, tapi di daerah pinggiran yang tidak terlalu padat, silakan saja.

“Itu juga kebijakan, tapi tidak boleh juga melanggar aturan. Sementara Pertamina sudah berusaha dengan membuat Pertashop untuk mengatasi hal-hal seperti itu,” terangnya.

Namun, diakuinya bahwa keberadaan Pertashop ini bukan solusi sempurna, karena hanya menjual BBM non-subsidi. Oleh karena itu, untuk menanggapi masifnya pedagang BBM eceran, diperlukan ketegasan dari OPD yang berwenang, seperti Satpol PP dan Damkar Matan, untuk memberikan imbauan larangan demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

“Kalau kami tidak ada hubungannya secara langsung. Disperindag tidak terlibat, walaupun mereka berdagang, itu hanya pedagang kecil-kecil yang biasa ada di sekitar kita. Imbauan yang bisa kami lakukan adalah jangan menjual barang berbahaya (BBM ilegal),” tutup Fathul.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar