spot_img

DPRD Gelar RDP Soal Relokasi Pasar Subuh, Tekankan Pendekatan Humanis

Samarinda – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas penolakan relokasi pedagang Pasar Subuh di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, Samri, Kamis (15/05/2025).

Sejumlah pihak terkait turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Asisten II Sekretariat Kota, Dinas Perdagangan, Dinas Pasar, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Ekonomi, serta perwakilan Kecamatan Samarinda Kota dan Kelurahan Karang Mumus.

Dalam penjelasannya, Samri menyebut bahwa relokasi bukan persoalan utama bagi para pedagang. Yang menjadi kekhawatiran justru soal minimnya komunikasi serta ketidakpastian arah setelah pasar ditutup.

“Para pedagang sebenarnya tidak keberatan untuk dilakukan relokasi. Tapi yang penting ada komunikasi dua arah karena para pedagang tidak mengetahui nasibnya setelah Pasar Subuh ini ditutup. Mereka ini mau ke mana, itu yang kami tangkap,” ungkapnya.

Untuk mengatasi kebingungan itu, Samri menyampaikan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan tempat relokasi di sejumlah pasar resmi yang dikelola pemerintah.

“Di sini juga sudah terjawab bahwa Pemerintah Kota itu sudah juga menyiapkan fasilitas untuk direlokasi, terutama di pasar pemerintah yang resmi,” ujarnya menambahkan.

Salah satu kendala utama yang dibahas dalam rapat adalah status kepemilikan lahan Pasar Subuh. Menurut Samri, sulit bagi pemerintah maupun DPRD untuk mempertahankan lokasi tersebut karena lahannya merupakan milik pribadi yang tak lagi diizinkan digunakan oleh pemiliknya.

“Lahan ini milik pribadi. Kemudian, yang punya lahan sudah tidak mengizinkan lagi untuk disewakan atau dipinjamkan. Maka itu hak pemiliknya. Ini yang membuat kita sulit mempertahankan lahan ini dan para pedagang juga mengakui itu,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa secara tata ruang, lokasi Pasar Subuh tidak sesuai dengan peruntukan wilayah dalam rencana pembangunan kota, sehingga tidak memungkinkan untuk dilanjutkan sebagai area pasar.

“Jadi pasar ini tidak bisa dilanjutkan, ditambah tata ruang itu bukan daerah pasar. Kita harus menghormati peraturan yang sudah dibuat,” sambungnya.

Di akhir rapat, DPRD juga menyoroti pendekatan Satpol PP dalam proses penertiban. Samri menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi terhadap pedagang sebagai warga negara.

“Untuk Satpol PP supaya dalam melakukan penertiban itu lebih mengedepankan humanis. Jadi kita ini berhadapan dengan masyarakat yang notabene sebagai pemegang kedaulatan di negeri kita ini, jadi perlu cara-cara yang baik. Kalau masyarakat diajak dengan baik, saya kira masyarakat kita ini akan patuh dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (ADV SMD)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar