spot_img

DPRD Kutim Minta Pemkab Segera Sesuaikan dengan UU ASN Terbaru

KUTAI TIMUR – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan, dan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangalangi, mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk segera melakukan penyesuaian dengan regulasi baru ini.

Salah satu aspek utama yang perlu ditata adalah penataan tenaga honorer yang kini secara resmi disebut sebagai non-ASN.

Basti Sangalangi menyoroti pentingnya penyesuaian terkait dengan tenaga honorer di Kutim. Saat ini, terdapat sekitar 5.000 pegawai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di daerah tersebut.

Ia mendorong agar instansi terkait, terutama Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) Kutim, segera mengambil inisiatif untuk mengkaji dan menyesuaikan status TK2D menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Segera dikaji oleh instansi terkait. Agar setiap TK2D bisa menjadi PPPK,” ungkap Basti Sangalangi.

Ia juga menyoroti pentingnya Pemkab Kutim berkoordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negara untuk memaksimalkan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat untuk PPPK.

Basti menyampaikan bahwa BKPSDM Kutim harus berupaya mengumpulkan data TK2D di daerah tersebut, yang berjumlah sekitar 50.000 orang, untuk kemudian diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) guna dikonversi menjadi PPPK.

“Data TK2D Kutim akan diserahkan kepada Menteri PANRB untuk dikonversi ke PPPK dan memastikan tidak ada perekrutan TK2D lagi,” jelasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Basti berharap Pemerintah Daerah Kutim dan instansi terkait dapat bekerja maksimal untuk memastikan bahwa seluruh honorer di daerah tersebut dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status dan hak-hak pegawai, serta memastikan ketersediaan tenaga yang berkualitas dalam pelayanan publik di Kutai Timur.

Sumber : Klikkaltim.com                                   

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar