PENAJAM – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nanang Ali, mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU memberikan perhatian khusus kepada pemilih disabilitas dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.
Ia menekankan bahwa pemilih disabilitas juga memiliki hak suara yang harus dihormati dan dilindungi, sehingga mereka dapat berpartisipasi dengan baik dalam proses demokrasi.
“Pemilih disabilitas berhak memilih dan KPU harus memastikan mereka mendapatkan akses yang memadai dalam pelaksanaan pilkada,” ujar Nanang Ali.
Ia menambahkan bahwa KPU harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk aksesibilitas di tempat pemungutan suara (TPS), agar para pemilih disabilitas bisa menyalurkan hak pilih mereka tanpa hambatan.
Selain itu, Nanang juga mengingatkan pentingnya sosialisasi pilkada kepada komunitas disabilitas. KPU, menurutnya, perlu menjelaskan dengan jelas mengenai mekanisme pencoblosan, serta prosedur lain yang relevan, agar mereka dapat berpartisipasi dengan lebih optimal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan mendukung pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilih mereka.
“Keterlibatan semua elemen masyarakat akan sangat membantu dalam memastikan bahwa pemilih disabilitas mendapat dukungan yang mereka butuhkan untuk berpartisipasi dalam pilkada,” tambah Nanang.
Bagi pemilih disabilitas yang tidak dapat datang ke TPS, Nanang mendorong agar petugas pemungutan suara melakukan kunjungan langsung ke tempat tinggal mereka. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hak pilih mereka tetap terjaga dan bisa disalurkan dengan mudah.
“Kami ingin partisipasi pemilih disabilitas dalam pilkada semakin optimal. Mereka juga bagian dari warga negara yang berhak memilih,” ujar Nanang menutup pembicaraan. (ADV/DPRD PPU)