Samarinda – DPRD Kota Samarinda menekankan pentingnya adanya persetujuan tertulis dari PT Bara Bumi Energi (BBE) terkait pemanfaatan lahan eks tambang di Kelurahan Loa Bakung sebagai lokasi pemakaman umum.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah memberikan persetujuan secara lisan. Namun menurutnya, hal itu tidak cukup untuk menjamin kepastian hukum di kemudian hari.
“Secara lisan sebenarnya memberikan persetujuan, ya secara lisan ya. Tapi kan yang kita maksud memberikan persetujuan itu harus tertulis, supaya ada yang bisa dipertanggungjawabkan di kemudian hari. Ini kalau lisan-lisan ini bahaya, nanti ganti manajemen, oh saya nggak pernah ngasih kok. Nah ini yang dikhawatirkan oleh masyarakat,” jelas Samri, Senin (07/07/2025).
Samri menyebut, masyarakat telah sejak lama mengupayakan agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan secara resmi. Bahkan, pengajuan penggunaan lahan telah dilakukan sejak 2012, termasuk oleh Wali Kota Samarinda saat itu, kepada kantor pusat PT BBE di Jakarta.
“Dari 2012 mereka sudah pernah mengajukan, bahkan Wali Kota sendiri sudah mengajukan ke PT BBE pusat di Jakarta. Dan sejak 2012 itu penggunaan sudah dipakai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa secara hukum, DPRD bisa mendorong penggunaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur mengenai tanah terlantar.
Apabila lahan konsesi tidak lagi dikelola atau dimanfaatkan, maka statusnya dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar yang bisa diambil alih oleh negara untuk kepentingan umum.
“Kami sebenarnya itu bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang lahan yang tidak dikelola. Itu bisa berpotensi menjadi tanah terlantar. Kalau tanah terlantar itu bisa akan diambil kembali oleh negara, kemudian negara bisa memfungsikan itu untuk kepentingan umum,” paparnya.
Namun begitu, DPRD tetap mengedepankan pendekatan dialog dan berharap ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk segera memberikan izin secara tertulis.
“Artinya kita ini minta etiket baiknya dulu dari BBE. Tapi kalau dia tidak ada etiket baik, ya kita bisa menggunakan kekuasaan juga untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, selama ini masyarakat telah cukup sabar dengan keberadaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, meskipun menghadapi dampak seperti banjir dan debu.
“Masyarakat selama ini sudah cukup sabar dengan adanya aktivitas tambang di situ. Mereka tidak komplain apabila ada banjir, tidak komplain dengan debu yang bertebaran. Harapannya itu bisa dikasih lahan itu,” tandasnya.
Lebih lanjut, DPRD Samarinda berencana segera menyurati PT BBE sebagai tindak lanjut hasil rapat, dan berharap ada kejelasan dalam waktu dekat mengenai status lahan yang sudah dimanfaatkan sebagai pemakaman umum tersebut. (Nis/ADv DPRD KOTA SAMARINDA)