spot_img

DPRD Samarinda Ingatkan Tempat Biliar agar Patuhi Aturan Selama Ramadan

Samarinda, Topikborneo.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa tempat biliar yang beroperasi saat Ramadan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin operasional tempat tersebut.

Pernyataan ini disampaikan setelah razia yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap adanya peredaran minuman keras dan dugaan praktik perjudian di salah satu tempat biliar di Jalan Pangeran Antasari.

“Sebelumnya biliar direkomendasikan untuk tidak beroperasi selama Ramadan karena identik dengan kegiatan negatif, termasuk minuman keras dan pelayanan seks. Tapi, belakangan biliar masuk kategori arena ketangkasan. Sayangnya, ada pengusaha yang melanggar aturan itu,” ujar Samri.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0797/011.04, tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan, sedangkan tempat biliar tetap diperbolehkan beroperasi dengan izin dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

Namun, aturan tersebut tetap melarang penjualan minuman keras dan aktivitas yang melanggar norma sosial.

“Kita harus tahu juga apakah pemiliknya memahami bahwa biliar masuk arena ketangkasan, dan bahwa menjual miras di tempat olahraga seperti biliar jelas melanggar aturan. Miras hanya boleh dijual di tempat yang memiliki izin,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi temuan ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika terbukti ada pelanggaran berat, bukan tidak mungkin izin usaha tempat biliar tersebut akan dicabut. (ADV DPRD SMD)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar