Samarinda – Munculnya laporan soal aksi pemalakan dan kekerasan yang dilakukan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) menarik perhatian publik.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan ormas merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi dan memiliki payung hukum jelas sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Tapi, kalau ada perilaku yang mengarah pada premanisme, tentu harus ada konsekuensi hukum,” ujar Adnan.
Adnan menjelaskan tindakan intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum ormas tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas karena ormas dan premanisme adalah dua hal yang berbeda.
“Itu dua hal yang berbeda. Kalau ada ormas yang terlibat aksi-aksi intimidatif atau kekerasan, saya rasa izin mereka bisa dicabut. Karena itu sudah masuk ranah pidana,” terangnya.
Adnan juga mengingatkan semua pihak harus tunduk pada aturan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Jangan langsung percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat harus lebih bijak,” tutupnya. (ADV SMD)