spot_img

DPRD Samarinda Minta Pemkot Pertimbangkan Hak Pedagang Relokasi Pasar Subuh

Samarinda, Topik Borneo – Rencana relokasi Pasar Subuh dari Jalan Yos Sudarso ke Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor menuai perhatian dari DPRD Samarinda.

Perwakilan anggota Dapil I, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa kebijakan penataan kota tidak boleh mengabaikan hak-hak warga.

“Di satu sisi juga kita tidak boleh mengesampingkan hak dari warga atau pedagang yang ada di sana,” ujar Deni.

Menurut Deni, relokasi harus mempertimbangkan banyak aspek, salah satunya adalah jarak lokasi baru dengan tempat berdagang saat ini.

“Secara tempat itu berjauhan dengan lokasi Pasar Subuh yang ada saat ini. Makanya, kalau saya bilang kita perlu kembali melihat, mencari kesesuaian, dan kesepahaman antara pemkot dengan warga,” ucapnya.

Ia pun mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk memberikan solusi terbaik, terutama terkait berbagai kebijakan yang mendukung upaya penataan kota.

Sementara itu, Paguyuban Pasar Subuh (PPS) telah melayangkan surat permohonan audiensi ke Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Rabu (07/05/2025).

Surat tersebut meminta agar DPRD memfasilitasi pertemuan antara pedagang dan pihak terkait untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh penjelasan terbuka.

“Sudah saya teruskan ke Komisi I, nanti akan didisposisi dari pimpinan ke komisi terkait yaitu Komisi II, karena terkait dengan pasar,” pungkasnya. (ADV SMD)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar