Samarinda – Dalam agenda pengesahan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Kota Samarinda pada Rabu (5/3/2025), muncul sejumlah usulan baru yang tidak termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa dari total 15 Raperda yang diusulkan, empat di antaranya merupakan inisiatif Pemerintah Kota, sedangkan 11 lainnya berasal dari DPRD.
“Ada beberapa tambahan usulan di luar Propemperda yang berkaitan dengan tugas Bapemperda. Dari keseluruhan 15 usulan, empat berasal dari Pemkot, sementara 11 lainnya merupakan inisiatif DPRD,” ungkap Novan.
Ia menegaskan bahwa beberapa usulan tersebut memiliki urgensi yang cukup tinggi, terutama yang diajukan oleh Pemerintah Kota. Salah satu yang menjadi perhatian adalah revisi Peraturan Daerah terkait ketenagakerjaan yang perlu disesuaikan dengan kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam hal mekanisme pembahasan, Novan menuturkan bahwa usulan ini belum sampai pada tahap Panitia Khusus (Pansus), melainkan akan langsung ditangani oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Prosesnya tidak melalui Pansus, tetapi langsung ditangani oleh Bapemperda. Nantinya, Bapemperda yang akan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Beberapa usulan memang memiliki keterkaitan dengan Pansus dalam tahap lanjutannya,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Samarinda sendiri telah menetapkan tiga Raperda sebagai prioritas utama dalam pembahasan.
“Tiga Raperda yang menjadi fokus utama Komisi IV berkaitan dengan pencegahan pernikahan dini, penanganan penyakit TBC dan HIV, serta revisi aturan ketenagakerjaan agar selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Novan.
Dengan adanya tambahan usulan Raperda ini, DPRD Samarinda berupaya menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang ketenagakerjaan, kesehatan, dan perlindungan sosial. (ADV DPRD SMD)