Samarinda – Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) di Kota Samarinda dinilai perlu dievaluasi menyeluruh.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengingatkan agar penegakan Perda tersebut tidak mengesampingkan aspek kemanusiaan dalam praktiknya.
Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyusul terjadinya kericuhan saat relokasi pedagang Pasar Subuh baru-baru ini.
“Ibu tujuan Perda Trantibum dibuat apakah sudah dibaca? Masih ingat, ya? Saya tidak akan mengulanginya, karena kalau memang tidak bisa dipaksakan menjadi alat pemelihara kota, lebih baik kita cabut saja,” ujar Ronal di hadapan Kepala Satpol PP.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda seharusnya menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban kota, bukan alat yang memberi legitimasi kekuasaan berlebih kepada aparat penegak.
“Jangan sampai Perda ini hanya melegalkan kekuatan superpower-nya Satpol PP,” ucapnya.
Sebagai salah satu anggota dewan yang ikut menyosialisasikan Perda tersebut, Ronal mengaku kecewa jika implementasinya justru menimbulkan ketegangan sosial di lapangan. Ia mendorong agar setiap upaya penertiban tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
“Mohon maaf, Bu, saya salah satu orang yang ikut menyosialisasikan Perda Trantibum. Dari awal saya sudah tekankan bahwa aturan ini memang dibuat untuk ketertiban dan ketenteraman, tapi tetap harus mengedepankan sisi kemanusiaan,” ungkapnya.
Ronal juga meminta Kepala Satpol PP untuk melakukan evaluasi internal terhadap anggotanya, terutama yang bertugas saat relokasi Pasar Subuh.
“Saya mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh timnya, Bu. Tolong dievaluasi tim Ibu,” pungkasnya. (ADV SMD)