spot_img

Dugaan Politisasi? Putusan MA Dinilai Pro-Kaesang

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah persyaratan usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dipandang sebagai langkah strategis keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertahankan pengaruh politiknya. 

Putusan tersebut juga dianggap sebagai upaya politik untuk menarik dukungan dari kalangan pemilih muda dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

“Dari segi politik, keputusan MA merupakan bagian dari strategi pragmatis keluarga Jokowi yang disepakati dengan pemenang Pemilihan Presiden 2024 untuk mendukung Kaesang Pangarep di Jakarta,” ujar analis politik Jannus TH Siahaan dalam pernyataannya, seperti dilaporkan oleh Kompas.com pada Minggu (2/6/2024). 

Menurut Jannus, keputusan MA tersebut akan memiliki dampak signifikan dalam kampanye Pilkada serentak 2024, terutama dalam memperoleh dukungan politik dari pemilih muda. 

Pasalnya, Jannus menganggap suara dari kalangan pemilih muda saat ini sangat penting bagi partai politik dalam Pilkada serentak yang akan diadakan pada November 2024 mendatang. 

“Bisa jadi narasi yang akan dipromosikan adalah untuk mengakomodasi generasi muda yang jumlahnya sangat besar,” kata Jannus. 

Sebelumnya, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah tersebut diajukan dan disidangkan oleh Ketua Majelis yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun serta Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis. 

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, diproses pada 27 Mei dan diputuskan pada 29 Mei 2024. Mahkamah Agung (MA) hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah tersebut. 

Dengan putusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun saat dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon seperti yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020. 

Di sisi lain, kemungkinan Kaesang tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang karena usianya belum mencapai 30 tahun. 

Namun, jika Kaesang memenangkan Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025, maka usianya akan mencapai 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang baru. 

Juru bicara MA Suharto mengklaim bahwa proses penanganan gugatan ini dilakukan dengan cepat sesuai dengan asas ideal sebuah lembaga peradilan. 

“Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai dengan asas yang ideal. Jadi, kecepatan merupakan hal yang ideal,” ujar Suharto, Kamis (30/5/2024).

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar