PPU – Abdul Gafur Mas’ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), hari ini menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda terkait kasus penyalahgunaan wewenang. Dalam sidang tersebut, Abdul Gafur mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kasatgas Penuntutan XI, Gina Saraswati, Abdul Gafur membawa uang tunai dalam bungkus plastik hitam ke ruang sidang. Gina mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan inisiatif dari terdakwa sendiri untuk dikembalikan kepada KPK.
“Uang sebesar Rp 3 miliar tersebut telah disetorkan ke rekening KPK setelah kami menyarankan pihak terdakwa untuk melakukannya demi keamanan dan ketertiban proses persidangan,” kata Gina dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).
KPK kini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi baru yang melibatkan Abdul Gafur Mas’ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara selama tahun 2019-2021.
Sebelumnya, Abdul Gafur juga terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan di Kabupaten PPU. Jaksa mendakwa bahwa Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak untuk menyetujui pengaturan paket pekerjaan pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Surat dakwaan menyebutkan bahwa Abdul Gafur bersama dengan beberapa terdakwa lainnya menerima total suap sebesar Rp 5.700.000.000 dari berbagai sumber, termasuk kontraktor dan perusahaan-perusahaan.
Uang tersebut diduga digunakan untuk mengatur paket pekerjaan dan menerbitkan perizinan yang diajukan oleh sejumlah perusahaan.
.
Editor Topik Borneo