spot_img

Elpiji 3 Kg Menguji Kesabaran Balikpapan: Habis di Pangkalan, Tersedia dengan Harga Fantastis Rp70 Ribu!

BALIKPAPAN – Masih berlanjutnya kelangkaan Liquid Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (Kg) di Kota Balikpapan menjadi perhatian, dengan kondisi yang terbilang unik dan membingungkan bagi masyarakat.

Pangkalan resmi Pertamina selalu kehabisan stok elpiji 3 kg, yang dikenal sebagai gas melon, sementara di penjual eceran justru gas melon menumpuk, dan LPG 3 kg dijual dengan harga melambung hingga mencapai Rp70 ribu per tabung.

“Ya, tadi saya membeli elpiji 3 kg dengan harga Rp50 ribu. Tetangga saya bahkan mendapatkannya kemarin seharga Rp70 ribu di sebuah warung di pinggir jalan di Manggar,” kata Liana, seorang penduduk Balikpapan Selatan.

Masyarakat di Balikpapan merasa bingung dengan kondisi ini, di mana elpiji 3 kg yang seharusnya merupakan produk subsidi untuk masyarakat, malah sulit ditemukan di pangkalan resmi Pertamina.

“Di dekat tempat tinggalku, ada pangkalan gas (LPG). Tapi entah mengapa, stoknya cepat habis karena sudah ada yang membeli. Dari informasi penjual, terdapat data pembeli dengan nama-nama tertentu,” ucap Isdalena, seorang warga Sepinggan.

Di sisi lain, penjual eceran menjualnya dengan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menjelaskan bahwa stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina seharusnya tidak ada masalah, terutama setelah pergantian tahun 2024.

Namun, distribusi yang tidak sesuai dengan aturan, terutama oleh pengecer non resmi, menjadi penyebab kelangkaan dan lonjakan harga.

Pertamina memberikan peringatan bahwa penjualan LPG 3 kg oleh lembaga penyalur non resmi dapat dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp30 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Migas no. 22 tahun 2001.

Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada pangkalan LPG resmi yang melanggar aturan, dengan 60 pangkalan di antaranya mendapatkan pemutusan hubungan usaha (PHU).

Sanksi ini bertujuan untuk mencegah penjualan gas bersubsidi kepada pengecer, yang dapat menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga yang tidak wajar.

Pemerintah Kota Balikpapan juga merespons masalah ini dengan menggelar operasi pasar LPG 3 kg selama dua hari di 22 kelurahan, dengan harapan dapat mengatasi kelangkaan dan menstabilkan harga.

Pemkot Balikpapan juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengusulkan kebijakan alternatif guna mengantisipasi potensi kelangkaan di masa mendatang.

Dalam beberapa daerah di Kalimantan Timur, seperti Berau dan Penajam Paser Utara, pemerintah setempat telah menerapkan skema subsidi tertutup untuk memastikan distribusi LPG 3 kg sesuai dengan sasaran dan menghindari penyalahgunaan oleh kelompok menengah atas.

Sumber : Tribunkaltim.co 

Editor Topik Borneo 

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar