TENGGARONG – Pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dimulai di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sejak Desember 2023, ketika ETLE Statis dipasang di beberapa titik di wilayah hukum Polres Kukar. Namun, penindakan terhadap pelanggar baru diterapkan sejak 17 April 2024.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kukar AKP Rachman Ashari, pihaknya kini dapat menindak pengemudi atau penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm menggunakan metode penindakan kamera ETLE Statis.
“Saat ini, beberapa orang telah ditindak dengan E-Tilang ini,” ungkap Rachman.
Pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE akan diketahui melalui surat tilang yang dikirimkan oleh Satlantas Polres Kukar. “Pelanggar akan menerima surat konfirmasi ETLE yang dikirim ke alamat kendaraan dan ter-capture ETLE Statis,” jelasnya.
Setelah menerima surat konfirmasi, pelanggar disarankan untuk mengonfirmasi kepada pihak Satlantas dan melengkapi data yang diperlukan. Mereka akan menerima notifikasi SMS dari E-Tilang di nomor telepon yang telah mereka berikan.
“Pelanggar disarankan untuk melakukan konfirmasi melalui website https://etle-korlantas.info/id/,” tambah Rachman.
Pengemudi atau penumpang yang melanggar aturan tersebut juga diminta untuk segera mendatangi Posko Etle Satlantas Polres Kukar di Jalan Diponegoro, RT 1, Nomor 2, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.
Berbagai sumber menyebutkan bahwa ETLE telah menindak siapa pun tanpa pandang bulu, termasuk kendaraan dinas, anggota kepolisian, dan tokoh masyarakat.
“Saya menerima surat dan terjepret kamera ETLE saat saya bersama anak saya tidak menggunakan sabuk pengaman. Sebagai warga yang baik, saya patuh terhadap aturan tersebut. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa ETLE tidak membedakan, mari kita patuhi peraturan berlalu lintas baik saat mengemudi mobil maupun motor,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang disebut AG.
Editor Topik Borneo