BALIKPAPAN – Residivis berinisial SN kembali terjerat dalam kasus tindak pidana pencurian di Pelabuhan Kariangau.
Saat ini, perkaranya telah memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (11/6). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Surya Laksemana, didampingi Hakim Anggota Agustinus dan Annender Carnova.
Sebelum dijatuhkan vonis, Hakim Surya mengkonfirmasi kepada SN terkait tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Saudara sebelumnya dituntut berapa dan perkara apa?” tanya Surya. Terdakwa menyatakan bahwa dirinya pernah melakukan percobaan pencurian sebuah alat dan dituntut pidana penjara selama 8 bulan.
Namun, dalam persidangan, SN mencoba membohongi majelis hakim dengan mengaku belum pernah dihukum penjara.
Majelis hakim kemudian mengecek berkas perkara SN dan menemukan bahwa terdakwa sudah pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan pada 2017 karena kasus pencurian. Hakim Surya menegaskan bahwa karena SN merupakan mantan narapidana, hukumannya harus dinaikkan.
“Ini harus naik karena sudah pernah menjalani hukuman penjara. Menurut kau berapa hukuman yang layak biar saudara bertobat?” ucap Surya.
Terdakwa hanya bisa tertunduk lemas dan menyesal atas perbuatannya. Akhirnya, majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
Hukuman ini dinaikkan karena SN mengulangi aksi kriminalnya dan tidak menunjukkan perubahan.
SN dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 jo. Pasal 53 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Barang bukti berupa empat buah drum plastik dan dua buah rantai penarik chain block dirampas untuk dimusnahkan, sementara satu buah besi vendor penahan kapal dikembalikan ke Pelabuhan Penyebrangan Kariangau.
Aksi pencurian yang dilakukan SN tidak sendirian, ia berkomplot dengan dua temannya, HR dan AS (DPO).
Ketiganya melakukan pencurian di Pelabuhan Penyebrangan Kariangau, Jalan Sultan Hasanuddin pada awal Maret 2024. Namun, pencurian tersebut gagal sehingga SN ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara..
Editor Topik Borneo