TANJUNG REDEB – Polres Berau mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Teluk Bayur dengan tersangka ibu dan adik korban EJ.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menyatakan bahwa tersangka pembunuhan adalah ibu dan adik kandung korban yang telah diamankan beserta barang bukti.
“Penyidik menyimpulkan bahwa korban meninggal karena tindakan orang tua dan adiknya,” ungkapnya, Rabu (22/5/2024).
Tidak ada kebenaran dalam isu bahwa korban dibunuh karena judi online, meskipun tersangka mengakui bahwa korban pernah mengambil uang untuk berjudi secara online.
Motif utama pembunuhan adalah korban sering mengambil uang, bahkan mencuri, dan berusaha menguasai handphone milik ibu atau tersangka.
Selain itu, korban juga tidak mengembalikan uang sebesar Rp 7 juta yang dibawanya ke Jakarta.
Pelaku, yaitu ibu korban, menusuk leher korban dua kali, tanpa luka lain selain luka tusuk.
“Korban dianggap sebagai beban keluarga karena pengangguran,” tambahnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal pembunuhan yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan Pasal 340 KUHP yang berlaku bagi pembunuhan dengan rencana.
“Kedua tersangka akan dituntut dengan pasal yang sama karena keterlibatan mereka dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan,” tandasnya.
Editor Topik Borneo