spot_img

Harapan Teuku Ryan untuk Rujuk Kandas, Ria Ricis Kekeh Ingin Cerai

JAKARTA – Mediasi antara Teuku Ryan dan Ria Ricis dipastikan gagal setelah Pengadilan Agama mengumumkan hasilnya. Dalam pengumuman tersebut, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi, menyatakan bahwa kliennya tetap ingin mempertahankan rumah tangganya meskipun mediasi telah gagal.

Dedi Armidi menegaskan bahwa Teuku Ryan sangat berkomitmen terhadap proses pengadilan ini. 

Meskipun mediasi tidak berhasil, Teuku Ryan telah menunjukkan itikad baik dan kesungguhan untuk mempertahankan rumah tangganya. 

“Yang pertama saya sampaikan dengan tim hukum bahwa Ryan sangat concern dengan proses pengadilan ini,” kata Dedi Rizal Armidi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Di sisi lain, kuasa hukum Ria Ricis, Hendra Siregar, juga mengonfirmasi bahwa kliennya tetap pada keputusannya untuk bercerai dari Teuku Ryan. 

Meskipun Teuku Ryan bersikeras mempertahankan rumah tangganya, Ria Ricis tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses perceraian.

“Hendra Siregar mengonfirmasi bahwa mediasi tidak berhasil,” kata Hendra Siregar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).

“Hingga saat ini, keputusan untuk bercerai tetap tidak berubah.”

“Meskipun sebelumnya telah ada pertemuan antara keluarga sebelum pendaftaran gugatan cerai, namun upaya tersebut tetap tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mendaftarkan gugatan cerai,” ungkap Hendra.

Kedua belah pihak telah menyatakan posisi mereka, dan rencana perceraian antara Teuku Ryan dan Ria Ricis akan terus berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

Meskipun mediasi gagal, kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan proses perceraian dengan baik dan damai.

Sumber : Grid.id  

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar