BALIKPAPAN – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan toko online yang telah merugikan ratusan orang di berbagai daerah di Indonesia.
Pelaku, seorang wanita berinisial EM (33), telah ditangkap di Jawa Timur setelah melakukan aksinya sejak tahun 2020.
EM mengakui bahwa ia awalnya hanya seorang pelanggan di toko online Afikanza, yang berbasis di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dia memanfaatkan nomor WhatsApp yang dicantumkan oleh pembeli lain di kolom komentar siaran langsung untuk menghubungi mereka secara pribadi.
“Saya coba-coba hubungi, kok ada yang percaya. Terus dia kirim uangnya. Ya saya coba lagi. Kok masih banyak yang percaya, ya sudah saya teruskan. Itu dari tahun 2020,” ungkap EM.
Meskipun sempat merasa takut ketahuan, EM melanjutkan aksinya karena tidak pernah dihadapi oleh polisi.
Dia menggunakan rekening temannya untuk menampung uang hasil penipuan, sebagian kemudian diberikan kepada temannya tersebut.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari pemilik akun online shop Afikanza terkait adanya penipuan yang menggunakan namanya.
Lebih dari 200 korban telah teridentifikasi, dan EM berhasil meraih keuntungan sekitar Rp 40 juta dalam kurun waktu medio tahun 2023 hingga awal 2024.
EM ditangkap di Lumajang pada Selasa (24/1/2024) saat masih beraksi. Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan rekening penampung yang digunakan oleh pelaku. Proses hukum lebih lanjut masih dalam tahap gelar perkara untuk menentukan status EM.
Berita ini menunjukkan upaya aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak kejahatan online dan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati saat bertransaksi di platform online.
Sumber : Tribunkaltim.co
Editor Topik Borneo