BALIKPAPAN – Dukungan dan kehadiran mahasiswa Universitas Mulawarman serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam demonstrasi yang berlangsung di Halaman Gedung DPRD Kaltim pada 21 Maret 2024 menegaskan pentingnya isu pengakuan terhadap masyarakat adat di Kalimantan Timur (Kaltim).
Aksi tersebut merupakan respons terhadap berbagai peristiwa yang memunculkan kebutuhan akan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat adat di wilayah tersebut.
Salah satu peristiwa yang mencuat adalah permintaan pembongkaran rumah warga Kampung Pemaluan di Penajam Paser Utara, yang berdasarkan surat resmi, disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan Tata Ruang IKN.
Meskipun kebijakan tersebut kemudian dibatalkan setelah mendapat pertentangan publik, hal tersebut menyoroti ketegangan antara kepentingan pembangunan dan hak-hak masyarakat adat.
Tak hanya itu, masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Kedang Ipil juga menghadapi ancaman serius dari industri pertambangan, yang menyebabkan dampak negatif seperti pencemaran lingkungan dan kerusakan infrastruktur.
Ketua BEM Universitas Mulawarman, Naufal Banu Tirta Satria, menekankan bahwa hanya lima dari 185 komunitas masyarakat hukum adat di Kaltim yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
Naufal dan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kaltim, Saiduani Nyuk, menyoroti kompleksitas proses pengakuan masyarakat adat, yang sering kali memerlukan dukungan politik dari pemerintah daerah.
Tanpa pengakuan hukum, masyarakat adat kehilangan hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam yang vital bagi keberlangsungan hidup dan budaya mereka.
Mereka mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai langkah yang krusial untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat.
Namun, meskipun RUU tersebut telah menjadi isu selama lebih dari sepuluh tahun, belum ada tindakan konkret untuk mengesahkannya.
Dengan masuknya RUU Masyarakat Adat di Prolegnas, harapan akan adanya perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat adat semakin nyata.
Hal ini penting mengingat adanya ancaman terhadap masyarakat adat yang semakin nyata dengan adanya proyek pembangunan seperti IKN di wilayah Kaltim.
Kesimpulannya, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat adalah isu yang mendesak dan memerlukan tindakan konkret dari pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.
Editor Topik Borneo