PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, namun mereka tetap dianjurkan untuk mencari pengetahuan tentang calon bupati dan wakil bupati yang akan memimpin PPU.
Irawan menjelaskan, netralitas ASN bukan berarti mereka harus pasif atau tidak terlibat sama sekali, tetapi mereka tetap dapat berperan aktif dalam menjalankan proses-proses demokrasi.
“Saya pikir netralitas itu ditunjukkan dari keterlibatan ASN itu dalam tim sukses struktural ya terutama,” kata Irawan, Senin (21/10/2024).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menjelaskan bahwa ASN, sesuai dengan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memiliki hak politik.
Namun, hak politik tersebut bersifat pasif, yang berarti ASN tidak boleh terlibat dalam struktur pemenangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Jika ASN terlibat dalam tim sukses atau struktur pemenangan, maka mereka sudah melanggar kode etik sebagai ASN.
“Pasif itu maksudnya dia tidak masuk dalam struktur- struktur pemenangan. Kalau dia masuk dalam struktur pemenangan, kan sudah secara otomatis melanggar kode etik,” terangnya.
Namun, Irawan menegaskan bahwa ASN masih bisa mengikuti perkembangan informasi dan menyaksikan proses Pilkada. Menurutnya, tidak ada masalah jika ASN hanya sekedar mendengarkan dan menyaksikan informasi mengenai calon bupati dan wakil bupati.
Dengan demikian, ASN tetap memiliki hak untuk mencari pengetahuan mengenai siapa yang akan mereka pilih pada Pilkada 2024 mendatang.
“Tapi kalau untuk menyaksikan mendengarkan, saya pikir itu tidak ada masalah karena dia punya hak politik,” pungkasnya. (ADV/DPRD PPU)