spot_img

Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Selesaikan Sertifikat Tanah 6 Juta Bidang pada 2024

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah yang diprediksi tersisa 6 juta bidang pada tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan saat acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Sidoarjo, Jawa Timur, di mana lebih dari 3.000 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat.

“Tahun depan kira-kira mungkin di seluruh Indonesia masih ada 6 jutaan (bidang tanah yang belum bersertifikat), tapi moga-moga juga bisa diselesaikan. Ini kita ingin mati-matian agar tahun depan itu bisa diselesaikan,” kata Jokowi.

Pada tahun 2015, terdapat 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan, namun saat itu baru 46 juta bidang yang bersertifikat, sedangkan 80 juta bidang tanah sisanya belum bersertifikat.

Sejak saat itu, pemerintahan Jokowi gencar mendorong penyelesaian sertifikat tanah di seluruh Indonesia. Diperkirakan, hingga tahun 2024 hanya tersisa 6 juta bidang tanah yang harus diselesaikan sertifikatnya.

Dalam acara tersebut, Jokowi menyerahkan sertifikat tanah dari kategori redistribusi aset/reforma agrarian dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Ia menyampaikan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki, yang juga dapat mencegah konflik lahan.

Presiden memberikan pesan khusus kepada masyarakat yang ingin menjadikan sertifikat tanah sebagai agunan di bank.

Ia mengingatkan agar mengkalkulasi dengan baik kemampuan untuk membayar bunga pinjaman di bank.

Jokowi tidak ingin melihat sertifikat tanah yang sudah diberikan kepada masyarakat akhirnya disita oleh bank karena ketidakmampuan membayar bunga pinjaman.

Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa dari total target 126 juta bidang tanah, sejauh ini telah terdaftar 110 juta bidang tanah, dan sebanyak 90,1 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.

Pemerintah berharap bahwa kepemilikan sertifikat tanah dapat memberikan kepastian hukum dan ekonomi kepada masyarakat serta meningkatkan nilai ekonomi melalui hak tanggungan.

Kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan mencegah konflik lahan di masa depan.

Sumber : Liputan6.com                                   

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar