Samarinda – Kasus dugaan kekerasan terhadap balita berinisial NA (4) yang tengah ditangani aparat penegak hukum, menjadi refleksi serius atas lemahnya sistem perlindungan anak di Kota Samarinda.
DPRD pun menilai, peristiwa ini harus menjadi pemicu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pengasuhan anak.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan bahwa perhatian terhadap perlindungan anak selama ini belum menjadi prioritas, sehingga respons terhadap kasus-kasus kekerasan pun cenderung lambat.
“Jujur saja, kita malu sebagai pemerintah. Kita sibuk membangun fisik, tapi lalai pada hal-hal yang menyangkut perlindungan anak. Ini seharusnya jadi tanggung jawab kita semua,” tegas Novan, Rabu (02/07/2025).
Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap panti asuhan, termasuk minimnya sistem kontrol terhadap lembaga yang mengasuh puluhan anak seperti Yayasan FJDK.
Menurut Novan, kasus NA yang diduga mengalami kekerasan dan penelantaran seharusnya menjadi momentum mendorong pembenahan dari hulu ke hilir.
“Melibatkan semua stakeholder, baik di tingkat pemerintah kota maupun provinsi, sangat penting. Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti lambannya pelayanan medis terhadap NA. Ia menerima laporan bahwa sejumlah rumah sakit sempat enggan menangani karena khawatir tersandung proses hukum.
“Yang terpenting hari ini adalah bagaimana mengembalikan kesehatan NA. Jika sudah dinyatakan clear, maka pengobatan bisa dilanjutkan tanpa khawatir menghilangkan bukti,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan rekam medis 13 Mei 2025 sebagai acuan hukum, sehingga tidak ada alasan medis lanjutan terhambat.
Novan menekankan, ini bukan hanya persoalan prosedur, tetapi juga soal empati dan keberpihakan kepada korban yang merupakan anak kecil dengan kondisi khusus.
“Kita bicara ini bukan sekadar aturan, tapi juga dari hati nurani sebagai orang tua. Saya sendiri ingin tahu kenapa anak ini bisa berada dalam kondisi seperti itu di panti,” tuturnya.
Meski DPRD tidak mencampuri proses hukum, namun ia menegaskan adanya tanggung jawab moral dan politik dari legislatif untuk ikut mendorong lahirnya sistem perlindungan anak yang lebih kuat.
“Silakan kalau ada pihak keluarga yang ingin menempuh jalur hukum. Tapi hari ini, mari kita fokus memastikan kondisi NA membaik dan kasus ini ditangani dengan benar,” tutupnya. (Nis/ADV DPRD KOTA SAMARINDA)