BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah tersebut dengan merinci tiga pelaku sekaligus. Dua warga Berbas Pantai, Ib (28) dan MSJ (28), ditangkap pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 19.30.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan penangkapan tersebut.
Polisi melakukan pengintaian setelah menerima laporan, mengidentifikasi dua pria mencurigakan di sekitar Jalan Manunggal, Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket sabu seberat 19,99 gram, bersama dengan barang bukti lainnya seperti kemasan minuman teh, tisu, dan ponsel.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah ada di Mapolres Bontang, sementara mereka masih diperiksa,” kata Kapolres Alex.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut. MSG (25), Warga Berbas Pantai, diidentifikasi sebagai pemilik sabu.
Dalam penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 0,43 gram, pipet kaca, plastik klip, dan ponsel.
“Dia mengakui barang (sabu) memang miliknya, saat ini kami masih menyelidiki dari mana dia mengambil sabu itu, termasuk motif peredaran yang dilakukan di Bontang,” tambah Kasat Resnarkoba.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para pelaku adalah 20 tahun penjara. Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Bontang.
Sumber : Bontangpost.id
Editor Topik Borneo