spot_img

Kejari Kutai Barat Ingatkan Bahaya Korupsi Penggunaan Dana Desa di Kampung Kelian Dalam

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) telah melaksanakan sosialisasi hukum tentang optimalisasi penggunaan Dana Alokasi Desa (ADD) di Kampung Kelian Dalam, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kubar, Agus Supriyanto, dalam wawancara dengan TribunKaltim.co pada Jumat (1/3/2024).

Agus menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk membahas bahaya-bahaya korupsi yang terkait dengan pengolahan dana kampung. Menurutnya, penggunaan dana kampung harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Dana kampung harus digunakan dengan semestinya, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang ada. Tidak boleh ada penyimpangan, terutama untuk kepentingan pribadi yang dapat berdampak pada masalah hukum,” tegas Agus.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Petinggi Satu Atap Kampung Kelian pada Selasa, 27 Februari 2024. Turut hadir dalam acara tersebut mewakili Kajari, tim intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Pasi Teritorial Kodim 0912 Kutai Barat, Babinsa Koramil Damai 06, Petinggi Kampung Kelian, Kepala Adat, perangkat Desa Kelian, dan masyarakat Kelian.

Agus menjelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut, bahaya-bahaya korupsi terkait pengolahan dana kampung dibahas secara mendalam. Selain itu, masyarakat Kelian juga antusias dalam menyampaikan pertanyaan-pertanyaan mengenai penggunaan dana desa atau dana kampung yang benar agar tidak melanggar hukum.

Petinggi Kampung Kelian, Angbana, menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam kegiatan kampung yang sedang berlangsung, pengolahan dana desa telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti semenisasi jalan dan kegiatan fisik lainnya di Kampung Kelian Dalam.

“Melalui sosialisasi hukum ini, kami berharap masyarakat dapat memahami proses penyelesaian perkara dan menghindari tindakan yang melanggar hukum,” ungkap Angbana.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya penggunaan dana desa atau dana kampung secara tepat sesuai dengan aturan yang berlaku serta dapat meminimalisir potensi terjadinya tindakan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar