TENGGARONG – Kelurahan Mangkurawang yang terletak di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akan dimekarkan menjadi Desa Sidodadi.
Pemekaran ini didukung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara. Kepala DPMD Kutai Kartanegara, Arianto, menjelaskan bahwa pemekaran kelurahan menjadi desa diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 tentang Penataan Wilayah.
“Kami akan mengakomodasi dan Bupati telah menyetujui pemekaran ini menjadi desa,” ujar Arianto, Sabtu (1/6/2024).
Saat ini, Kelurahan Mangkurawang dan tim pemekaran sedang menyiapkan batas wilayah yang telah dikoordinatkan, salah satu syarat utama untuk membentuk wilayah baru.
Pemekaran sebuah kelurahan harus memenuhi tiga kriteria esensial: persyaratan dasar, teknis, dan administrasi. Jika salah satu persyaratan ini tidak terpenuhi, pemekaran tidak dapat dilakukan.
Sebelumnya, pembagian wilayah belum menemui titik terang karena masih diperdebatkan. Namun, satu bulan lalu, masalah tersebut telah diselesaikan. “Setelah semua persyaratan lengkap, kami akan memproses Peraturan Daerahnya,” tambah Arianto.
Saat ini, DPMD masih menunggu dokumen resmi hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Kartanegara untuk memperkuat kelayakan pemekaran Kelurahan Mangkurawang.
Jika hasil kajian BRIDA menyatakan bahwa pemekaran layak dan memenuhi semua persyaratan, maka proses akan segera ditindaklanjuti. Pihak DPMD menargetkan proses ini selesai pada tahun 2024.
“Targetnya bisa tahun ini. Jika syarat sudah cukup, kami akan mengusulkan ke provinsi, dan provinsi akan melanjutkan ke kementerian,” tutup Arianto.
Editor Topik Borneo