SAMARINDA – Belum genap sepekan dibuka, Gerai Mie Gacoan di Samarinda telah menjadi titik kemacetan baru.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah mendapati bahwa pengusaha Mie Gacoan belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sementara itu, manajemen gerai dilarang menarik tarif parkir dari pengunjung.
Mie Gacoan, restoran yang populer di Indonesia dengan menu mi pedas, telah lama dinanti-nantikan oleh warga Kalimantan Timur.
Restoran ini terkenal dengan harga terjangkau dan rasa yang menggugah selera, sehingga menjadi favorit para pecinta mi dan makanan pedas. Setelah sukses di Jawa, Mie Gacoan melebarkan sayapnya ke Kalimantan Timur, dengan membuka gerai di Balikpapan dan Samarinda.
Gerai Mie Gacoan ke-2 di Samarinda resmi dibuka pada 9 Agustus 2024, dan langsung diserbu oleh warga. Antrean panjang dan parkiran penuh terjadi setiap hari, bahkan hingga dini hari, karena restoran ini buka 24 jam.
Namun, lokasi gerai di Jalan Wahid Hasyim 1, tepatnya di seberang Universitas Widyagama, justru menyebabkan kemacetan baru karena parkir kendaraan yang melebar hingga ke badan jalan.
Melihat kondisi ini, Dishub Samarinda melakukan sidak parkir pada Sabtu, 10 Agustus 2024, dan meminta manajemen gerai mencari alternatif lokasi parkir.
Namun, karena situasi tidak menunjukkan perbaikan, Dishub bersama Satpol-PP dan Polresta Samarinda kembali melakukan sidak pada Senin malam, 12 Agustus 2024, untuk menertibkan parkir liar.
Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menyebutkan bahwa giat ini mendadak dilakukan karena masalah parkir yang semakin parah.
“Masalah parkir ini menjadi atensi, sehingga kami melakukan kegiatan gabungan tanpa dijadwalkan sebelumnya,” ujarnya pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Selain masalah parkir, Dishub Samarinda juga memeriksa kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh manajemen Mie Gacoan. Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa manajemen Mie Gacoan belum mengantongi izin Andalalin.
“Andalalinnya saja belum dibuat. Manajemen sudah datang ke kantor Dishub, dan ternyata mereka belum memiliki Andalalin,” jelas Manalu.
Manalu menambahkan, pihaknya meminta manajemen Mie Gacoan untuk memasang spanduk kawasan bebas parkir gratis dan menyewa security untuk membantu mengurangi kemacetan lalu lintas. Hingga izin Andalalin dipenuhi, manajemen Mie Gacoan dilarang menarik tarif parkir dari pengunjung.
Pertemuan lanjutan direncanakan akan digelar pada Kamis mendatang, dengan melibatkan pihak manajemen dari Jakarta. Manalu juga menegaskan bahwa semua izin lainnya harus dipenuhi oleh manajemen sebelum melanjutkan operasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Jusmaramdhana Alus, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin operasional jika persyaratan, termasuk Andalalin, belum dipenuhi.
“Silakan Dishub mengambil tindakan tegas dan terukur agar memberikan efek jera bagi usaha lain,” tegasnya.
Editor Topik Borneo