spot_img

Kementerian Kelautan dan Perikanan Perketat Aturan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil

JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), meningkatkan pengawasan dan aturan terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil. Salah satu perubahan signifikan adalah larangan penguasaan pulau secara utuh oleh investor.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di KKP, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa investor tidak diizinkan menguasai satu pulau secara penuh. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” kata Yusuf.

Sesuai ketentuan, paling sedikit 30 persen dari luas pulau harus tetap dikuasai oleh negara, sementara 70 persen dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Yusuf menekankan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin, dan pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan jika ingin memanfaatkan pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi.

Selain itu, perusahaan yang ingin memanfaatkan laut harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dalam konteks pengembangan ekonomi biru, pelayanan perizinan berusaha di subsektor pengelolaan ruang laut menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk mendukung kebijakan ekonomi biru.

Indonesia memiliki sekitar 17.024 pulau yang telah terdaftar di PBB. Lebih dari 98 persen dari jumlah tersebut adalah pulau-pulau sangat kecil, dengan luas di bawah 100 kilometer persegi, yang memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap kerusakan.

KKP berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah juga telah membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) untuk mengatasi permasalahan terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil. KKP berperan sebagai salah satu anggota dalam tim ini.

Sumber : Liputan6.com                                  

Editor Topik Borneo

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar