spot_img

Ketua Bawaslu: Pernyataan “Goblok” Prabowo Subianto Dapat Dianggap Pelanggaran Pidana Pemilu

JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pernyataan “goblok” yang dilontarkan calon presiden Prabowo Subianto dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Meskipun belum ada laporan resmi yang diterima oleh Bawaslu terkait pernyataan tersebut, Bagja menyebut bahwa ungkapan tersebut dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU Pemilu, terdapat Pasal 280 ayat (1) yang menjelaskan 10 larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

Larangan yang relevan dengan pernyataan Prabowo adalah poin c, yang menyatakan bahwa melibatkan diri dalam menghina seseorang, termasuk calon atau peserta pemilu lainnya, dapat dianggap sebagai pelanggaran.

Meski Prabowo belum dilaporkan terkait pernyataannya, Bawaslu menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) dapat mengakibatkan hukuman pidana, yaitu ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 12 juta.

Pernyataan kontroversial Prabowo tersebut dilontarkan dalam pidatonya saat berkampanye di Pekanbaru, Riau, di mana ia menyinggung pernyataan pesaingnya, Anies Baswedan, terkait kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektare.

Ancaman hukuman pidana tidak hanya berlaku untuk pelanggaran larangan kampanye, tetapi juga mencakup berbagai tindak pidana pemilu lainnya yang diatur dalam UU Pemilu.

Berbagai tindak pidana pemilu lainnya yang diatur dalam UU Pemilu mencakup memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih, kampanye di luar jadwal, menghalangi orang lain menggunakan hak pilihnya, hingga mencetak surat suara melebih jumlah yang ditentukan.

Dalam menghadapi Pilpres 2024, Bawaslu bersiap untuk menangani potensi pelanggaran tersebut dari semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.

Sumber : Nasional.tempo.co 

Editor Topik Borneo 

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

MEDIA SOSIAL

1,559FansSuka
1,157PengikutMengikuti
1,175PelangganBerlangganan
- Advertisment -spot_img

BERITA DAERAH

BERITA NASIONAL

BERITA INTERNASIONAL

Komentar